|
Peraturan Membawa Barang Pindahan |
|
|
|
|
PERATURAN MEMBAWA BARANG PINDAHAN KE INDONESIA [Dasar hukum: Kep MenKeu RI No. 137/KMK.05/1997]
Yang dimaksud dengan barang pindahan ke Indonesia adalah barang-barang yang karena kepindahan pemiliknya ke Indonesia, dimasukkan ke wilayah Indonesia.
Barang-barang tersebut harus memenuhi ketentuan: - Merupakan barang-barang kebutuhan rumah tangga yang telah dipakai dan setelah dimasukkan ke Indonesia tetap akan dipakai oleh rumah tangga tersebut.
- Tidak termasuk persediaan barang dagangan atau termasuk barang larangan
- Bukan merupakan kendaraan bermotor.
Contoh barang yang umum dimasukkan sebagai barang pindahan seperti perabot rumah tangga, alat-alat dapur,buku-buku, piano, organ dan alat musik lainnya, alat-alat olah raga, televisi, radio,Video/VCD/LD/CD/DVD Player, computer (PC), alat penyejuk udara dan barang lainnya yanglazim dimiliki oleh sebuah rumah tangga.
Atas pemasukan barang-barang pindahan tersebut diberikan Pembebasan Bea Masuk.
Pemberian pembebasan bea masuk atas barang pindahan diberikan kepada:
- Pegawai Negeri/anggota ABRI (sekarang TNI) yang karena tugasnya ditempatkan di luar negeri beserta keluarganya. Dibuktikan dengan Surat Keputusan Penempatan di luar negeri dan Surat Keputusan Penarikan kembali ke Indonesia yang dikeluarkan oleh departemen/instansi yang bersangkutan.
- Pegawai Negeri/anggota ABRI (sekarang TNI) yang menjalankan tugas belajar di luar negeri sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, baik disertai keluarganya atau tidak. Dibuktikan dengan Surat Keterangan Tugas Belajar di luar negeri dari Departemen/instansi yang bersangkutan.
- Pelajar/mahasiswa/orang yang belajar di luar negeri, sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun. Dibuktikan dengan Surat Keterangan dan Daftar Barang yang telah ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di Negara tempat belajar.
- Tenaga Kerja Indonesia yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di luar negeri, sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun secara terus menerus, berdasarkan perjanjian kerja dengan Departemen Luar Negeri. Dibuktikan dengan Surat Keterangan dari perwakilan Republik Indonesia tempat bekerja dan dengan Departemen Luar Negeri RI
- Warga Negara Indonesia yang karena pekerjaannya pindah dan menetap di luar negeri secara terus menerus selama minimal 1 (satu) tahun. Dibuktikan dengan Surat Keterangan Pindah dan Daftar Barang yang telah ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di Negara yang bersangkutan.
- Warga Negara asing yang karena pekerjaannya pindah ke Indonesia bersama keluarganyasetelah mendapat izin menetap dari Departemen Tenaga Kerja sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan. Dibuktikan dengan Izin Menetap dan Izin Kerja Tenaga Asing sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun.
- Perusahaan yang memindahkan kegiatannya ke Indonesia setelah dapat membuktikan likuidasi perusahaannya di luar negeri. Dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kamar Dagang dan Industri setempat yang telah ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di Negara bersangkutan.
|
|
Last Updated ( Friday, 25 January 2008 )
|