|
Permohonan dan Perpanjangan Paspor |
|
|
|
|
I. Permohonan Paspor
- Permohonan paspor baru dapat diakukan 1-6 bulan sebelum masa berlaku paspor yang digunakan habis
- Membawa paspor yang hendak diganti, kartu indentitas (ID) atau SIM dan Green Card.
- Mengisi Formulir Perdim - 14 (warna hijau ) dan Formulir surat pernyataan.
- Formulir-formulir tersebut dilengkapi dengan 4 (empat) lembar photo studio berwarna, berlatar belakang merah dengan muka menghadap lurus ke depan dan berpakaian rapi. Masing-masing sebanyak 3 lembar dengan ukuran 2x2 inci dan 1 lembar ukuran 1x1.5 inci.
- Bagi yang baru pertama kali mengganti atau memperpanjang paspornya di KJRI -LA harus melampirkan photocopy:
- Kartu Indentitas dan Status Visa di AS
- Akte Kelahiran
- Akte Perkawinan (bagi warga yang sudah berkeluarga)
- Surat/Akte Ganti Nama (bagi yang pernah ganti nama)
II. Permohonan Paspor Hilang (diharuskan hadir untuk interview)
Permohonan paspor akibat dari kehilangan harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen sbb:
- Dokumen identitas diri yang membuktikan kewarganegaraan sebagai warga negara Republik Indonesia.
- Photocopy paspor yang hilang.
- Surat pelaporan pernyataan kehilangan paspor dari kepolisian terdekat.
- Dilengkapi dengan kententuan permohonan paspor seperti dicantumkan di atas (No. I. Permohonan Paspor)
Pembayaran:
Money Order yang ditujukan pada (payable to): Indonesian Consulate General - Los Angeles | Biaya: | Paspor baru 48 hal. ... $22.00; Denda ...... $44.00; Mail ...... 1x $15.00; Legalisasi ...... $20.00. |
Download: Formulir Perdim 14 (pdf)
|
|
Last Updated ( Friday, 15 August 2008 )
|