Message from the Consul General

Brief message from the Hon. Subijaksono Sujono, Indonesian Consul General in Los Angeles

Visit Indonesia 2008

Check the list of  events and festivals throughout  the year.

Indonesian Community

 Serba-serbi masyarakat Indonesia di wilayah kerja KJRI Los Angeles

Saturday, 05 July 2008
Home arrow Consular/Immigration arrow Untuk WNI arrow Permohonan dan Perpanjangan Paspor

The Consulate

 
Welcome to the website of the Indonesian Consulate General in Los Angeles. The Consulate covers  the state of Arizona, (Southern) California, Colorado, Hawaii, Montana, Nevada, Utah, Wyoming and a couple of islands in the Pacific.

Other Sites

 

  

   


Permohonan dan Perpanjangan Paspor PDF Print E-mail


I. Permohonan Paspor

 

  • Permohonan paspor baru dapat diakukan 1-6 bulan sebelum masa berlaku paspor yang digunakan habis
  • Membawa paspor yang hendak diganti, kartu indentitas (ID) atau SIM dan Green Card.
  • Mengisi Formulir Perdim - 14 (warna hijau ) dan Formulir surat pernyataan. 
  • Formulir-formulir tersebut dilengkapi dengan 4 (empat) lembar photo studio berwarna, berlatar belakang merah dengan muka menghadap lurus ke depan dan berpakaian rapi. Masing-masing sebanyak 3 lembar dengan ukuran 2x2 inci  dan 1 lembar ukuran 1x1.5 inci.
  • Bagi yang baru pertama kali mengganti atau memperpanjang paspornya di KJRI -LA harus melampirkan photocopy:
  1. Kartu Indentitas dan Status Visa di AS
  2. Akte Kelahiran
  3. Akte Perkawinan (bagi warga yang sudah berkeluarga)
  4. Surat/Akte Ganti Nama (bagi yang pernah ganti nama)


II. Permohonan Paspor Hilang  (diharuskan hadir untuk interview)

 

Permohonan paspor akibat dari kehilangan harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen sbb:


  • Dokumen identitas diri yang membuktikan kewarganegaraan sebagai warga negara Republik Indonesia.
  • Photocopy paspor yang hilang.
  • Surat pelaporan pernyataan kehilangan paspor dari kepolisian terdekat.
  • Dilengkapi dengan kententuan permohonan paspor seperti dicantumkan di atas (No. I. Permohonan Paspor)

 


Pembayaran:

Money Order yang ditujukan pada (payable to): Indonesian Consulate General - Los Angeles

 

Biaya:
Paspor baru 48 hal.   ... $22.00;
Denda             ......            $44.00;
Mail                  ......       1x $15.00;
Legalisasi      ......            $20.00.








Last Updated ( Friday, 25 January 2008 )
 
< Prev   Next >